Selamatkanlah
martabat profesi ini. Dengan menyandang nama Bimbingan Konseling (BK) merupakan
sebuah evolusi profesi dalam rangka membangun citra dirinya yang telah lama
terpuruk oleh perlakuan wajah lama dengan sandangan Bimbingan Penyuluhan (BP).
Berawal
dari nama ini, sebuah sistem terbangun dan menjadi dasar pedoman serta
pandangan guru BP untuk melaksanakan tugasnya. Berlagak garang, memberikan
hukuman dan sangsi, menyalahkan orang yang bersalah tanpa memberikan solusi
sehingga ditakuti siswa di sekolah. Perlakuan secara fisik menjadi senjata yang
ampuh untuk mengatasi masalah siswa, sehingga tidak kalah perannya dengan
SATPOL PP yang ada di jalanan. Namun, alhasil saat itu pula kekerasan terhadap
siswa masih aman dilakukan oleh guru BP atau guru yang lainnya. Anehnya lagi
saat itu juga orang tua siswa tidak banyak yang protes atas kekerasan siswa di
sekolah dan hal itu dianggap solusi yang wajar untuk anak-anaknya.
Hingga
bergantinya dengan nama baru BIMBINGAN KONSELING serta dengan konsep pandangan
yang baru, ABKIN sebagai badan yang menaungi bimbingan konseling di Indonesia
mencoba untuk membangun citra guru BK yang bermartabat. Menghilangkan semua
produk-produk negatif dari bimbingan penyuluhan yang terkesan menakutkan. Mulai
dari seminar dan worksop BK di setiap daerah hingga pendidikan profesi untuk
menunjang profesionalitas guru BK. Melalui sosialisasi tersebut diharapkan
semua guru BK baik yang senior maupun yang junior (dari segi umur dan
pengalaman) menerapkan bimbingan konseling yang membawa martabat profesi dan
keselamatan anak bangsa.
Meskipun
telah berganti nama dan kebijakan, banyak pula guru-guru BK yang masih
menerapkan dan mempertahankan pola-pola lama dalam melaksanakan tugas ke-BKan.
Banyak alasan yang membuat mereka bertahan. Mulai dari malasnya mempelajari
konsep kerja BK yang baru, terbenturnya budaya BP yang masih terkesan sebagai
polisi sekolah, benturan pandangan konsep BK dengan personil atau guru bidang
studi lainnya dalam menangani permasalahan siswa, kebijakan pimpinan atau
sekolah yang tidak memahami tugas BK yang sebenarnya serta campur aduknya
penanganan ketertiban dan kedisiplinan antara BK dan kesiswaan. Hal ini banyak
terjadi pada guru-guru BK di daerah yang tidak pernah mengaktifkan MGMP BK
ataupun tidak pernah mengikuti seminar dan workshop BK. Jika ada sosialisasi
pun adanya di kota besar seperti Jakarta, semarang, Bandung, Jogjakarta,
Surabaya, Bali. Bagi guru BK di daerah seperti Cilacap sangatlah berfikir ulang
untuk bisa mengikuti kegiatan profesi tersebut. Dengan alasan, sekolah tidak
memberi ijin tertulis untuk mengikuti kegiatan tersebut, jika diijinkan harus
menggunakan biaya sendiri, hal itupun tidak boleh dilaksanakan pada hari aktif
sekolah karena bisa menggangu tugas dinas di sekolah. Kendala itulah yang
membuat martabat BK masih dalam bayang-banyang semu.
Wajah
lama itu benar-benar masih terasa sampai hari ini dan sulit untuk dihapus dari
tugas mulia ini. Pemahaman yang salah ini telah “Mbalung Sumsum” atau mendarah
daging. Kendala yang paling sulit buat kami guru BK dalam membenahi profesi ini
adalah ketidaksepahaman pandangan antara guru BK dengan personil sekolah
lainnya. Personil yang dimaksud adalah guru bidang studi, staf dan karyawan
atau juga pimpinan yang tidak tahu tugas dan koridor kerja guru BK yang
sebenarnya dalam menangani masalah siswa di sekolah. Pemahaman yang mereka
miliki dapat ditafsirkan bahwa guru BK bertugas dan bertindak menangani siswa
seperti polisi sekolah, yang menginjak, memberi sangsi dan hukuman baik psikis
maupun fisik. Kemungkinan pemahaman mereka diperoleh dari pengalaman di
lapangan sebelumnya di masa lalu, bisa saat mereka menjadi guru ataupun saat
mereka masih menjadi siswa, sehingga pemahaman mereka masih terbawa sampai hari
ini. Alhasil ketika ada sebuah sekolah dengan guru BK yang menerapkan
penanganan siswa yang benar mereka sulit untuk menerimanya.
Kedisiplinan
dan ketertiban siswa adalah tugas bersama guru di sekolah. Kerapihan seragam
dan rambut menentukan penampilan siswa di sekolah. Pengalaman pribadi pada
suatu hari saya ditanya oleh wali kelas di sekolah saya. “Pak, anda guru BK,
tolong si A dipotong saja rambutnya yang panjang itu”, sebagai guru BK hati
nurani saya mengatakan “kalau bisa guru BK tidak memotong rambut siswa karena
bertentangan dengan profesi saya, saya kan bukan tukang potong rambut, guru BK
kan dokter di sekolah buka polisi sekolah, saya tidak mau menangani masalah
siswa dengan eksekusi secara fisik, tugas saya menangani siswa secara psikis”.
Lantas saya menjawab “ maaf bu saya tidak mau memotong rambut silahkan anda
sendiri sebagai orang tua siswa di sekolah yang lebih memiliki kewajiban
menangani siswa, setelah anda potong baru nanti saya tangani siswa tersebut”.
Cerita
singkat tersebut salah satu permasalahan ketidaksepahaman tugas antara guru BK
dengan personil lainnya. Ada juga pandangan guru lain yang menginginkan tugask
guru BK dikembalikan biasanya (menangani siswa baik secara fisik maupun psikis)
tanpa menghiraukan kode etik yang dimiliki guru BK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar